DOKUMEN DAN DOKUMENTASI
A. PENGERTIAN DOKUMEN
Kata
dokumen, baik menurut bahasa Inggris,
maupun bahasa Belanda tertulis dalam
ejaan yang sama,yakni dokumen. Sedangkan menurut kamus umum Bahasa Indonesia, kata dokumen berarti : sesuatu yang
tertulis atau yang tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau
keterangan, seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian.
Sebagai bahan perbandingan
berikut ini dapat kita lihat pengertian dokumen dari beberapa buku
sumber,
1.
Menurut
KBBI
Dokumen adalah sesuatu yang tertulis
atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan.
2. Ensiklopedi
Administrasi
Dokumen adalah warkat asli yang
digunakan sebagai alat pembuktian atau sebagai alat untuk mendukung suatu
keterangan.
3. Ensiklopedi
Umum
Dokumen berarti surat, akte, piagam,
surat resmi dan bahan rekaman, tertulis atau tercetak yang dapat memberi
keterangan untuk penyelidikan ilmiah dalam arti yang luas, termasuk segala
macam benda yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu hal.
4. Kamus
Bahasa Inggris Webstern
Dokumen adalah:
a.
Membuktikan dengan keterangan, melengkapi keterangan dengan fakta-fakta.
b.
Melengkapi keabsahan keterangan, seperti surat keterangan, pernyataan,
lampiran-lampiran seperti untuk
melengkapi sebuah buku atau tesis.
Dapat disimpulkan bahwa dokumen adalah surat-surat atau
benda-benda berharga termasuk rekaman yang dapat dijadikan sebagai alat bukti
untuk mendukung keterangan supaya lebih meyakinkan.
.
B.
PENGERTIAN DOKUMENTASI
Dokumentasi
sudah merupakan istilah internasional. Dalam bahasa Inggris disebut documentation. Dalam bahasa Belanda disebut documentatie dan dalam bahasa Latin disebut documentum yang berarti pencarian, penyelidikan,
pengumpulan, penyusunan, pemakaian, dan penyediaan dokumen untuk mendapatkan
keterangan-keterangan dan penerapan-penerapan dan bukti. Di Indonesia
ketentuan-ketentuan mengenai dokumentasi telah diatur dalam perundang-undangan
berupa Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 1961.
Sama halnya dengan pengertian dokumen,
pengertian dokumentasi berbeda. Sebagai bahan perbandingan
pengertian dokumentasi dapat pula kita lihat sebagai berikut :
1.
Kamus Administrasi Perkantoran
Dokumentasi adalah
suatu pekerjaan yang bertugas mencari, mengumpulkan, menyusun, menyelidiki,
meneliti dan mengolah, serta memelihara dan menyiapkan sehingga menjadi dokumen
yang dapat digunakan.
2.
NIDER (Niderlanse Institut Voor Documentatie en Regestra tuur)
Dokumentasi adalah
tugas memberikan keterangan-keterangan yang didasarkan pada bahan-bahan yang
ada diperpustakaan dan pemberitahuan tentang literatur.
3.
FID (Federation Internationale de Documentation)
Dokumentasi adalah
pekerjaan mengumpulkan, menyusun dan menyebarluaskan dokumen dari segala macam
jenis lapangan aktivitas manusia.
4.
Hasil seminar dokumentasi dan kearsipan
Dokumentasi adalah
suatu aktivitas bagi suatu badan yang melayani badan tadi dengan menyajikan hasil
pengolahan bahan-bahan dokumen yang lebih bermanfaat bagi badan yang mengadakan
dokumentasi.
Jadi, dokumentasi
adalah suatu pekerjaan yang bertugas mencari, mengumpulkan, menyusun,
menyelidiki, meneliti, dan mengolah serta memelihara dan menyiapkan sehingga
menjadi dokumen baru yang bermanfaat.
C. PERBEDAAN PENGERTIAN DOKUMENTASI DAN
DOKUMEN
1. Perbedaan kata dokumentasi dan dokumen
Dokumentasi dan
dokumen merupakan dua istilah yang berbeda. Istilah dokumentasi difokuskan pada
pengelolaan/kegiatannya, sedangkan istilah kata dokumen difokuskan pada
bendanya/informasinya.
Dokumentasi adalah suatu pekerjaan yang bertugas mencari,
mengumpulkan, menyusun, menyelidiki, meneliti, dan mengolah, memelihara, serta
menyiapkan sehingga menjadi dokumen baru yang lebih bermanfaat. Sedangkan
dokumen adalah surat-surat atau benda-benda berharga yang dijadikan sebagai
alat bukti atau untuk mendukung keterangan supaya lebih meyakinkan.
2.
Perbedaan dokumentasi dan dokumen
Untuk melihat lebih jelas
perbedaan dokumentasi dan dokumen dapat dirumuskan sebagai berikut.
DOKUMENTASI
|
DOKUMEN
|
Difokuskan pada
pengelolannya/kegiatannya
|
Difokuskan pada benda atau
informasinya
|
Merupakan unit kerja
|
Tidak merupakan unit kerja
|
Bersifat aktif
|
Bersifat pasif
|
Isi dokumentasi bisa berupa dokumen,
buku-buku, dan alat-alat audio visual
|
Isi dokumen terbatas pada informasi
yang terdapat pada dokumen sendiri
|
Mengolah dan menyiapkan dokumen baru
|
Digunakan sebagai alat bukti
|
Menyiapkan keterangan untuk penelitan
|
Menunjang penelitian
|
D.
JENIS-JENIS DOKUMEN
Dokumen
meliputi surat-surat, akte, SK pendirian bangunan, sertifikat tanah, surat
kontrak, kuitansi, cek, laporan, rekaman, tulisan-tulisan, gambar situasi
sebidang tanah, dan benda-benda berharga lainnya yang bertebaran diatas
permukaan bumi sepanjang dapat dijadikan sebagai alat bukti atau pendukung
suatu keterangan. Demikian banyak nya jenis dokumen, maka dokumen itu dapat
ditinjau dari beberapa segi :
a) Dokumen Ditinjau dari Pemakaiannya
Berdasarkan segi pemakaiannya,
dokumen dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
- Dokumen pribadi, dokumen pribadi merupakan
surat-surat berharga yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian peristiwa
penting yang terjadi pada seseorang. Contoh: akta kelahiran, ijazah, piagam,
KTP, SIM, surat nikah.
2 2. Dokumen niaga, adalah surat-surat niaga yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian
peristiwa penting yang terjadi dalam transaksi jual beli dalam dunia
perdagangan. Contoh: cek, obligasi, kuitansi, wesel, saham, faktur.
- Dokumen sejarah, adalah surat-surat
berharga yang dapat dipakai sebagai alat pembuktian peristiwa penting yang
terjadi pada masa lalu. Contoh: naskah proklamasi, naskah sumpah pemuda,
fosil-fosil manusia purba, foto perjuangan, batu tulis.
- Dokumen pemerintah, adalah surat-surat berharga yang
dapat dipakai sebagai alat pembuktian peristiwa penting yang terjadi dalam
pemerintahan suatu negara. Contoh: UUD 1945, undang-undang, peraturan
pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri, peraturan daerah,
naskah kerja sama antar negara.
b) Dokumen Ditinjau dari Nilai
Kegunaannya
Ditinjau dari nilai kegunaanya,
dokumen dibedakan menjadi 4 macam, yaitu:
- Nilai Penerangan, merupakan surat-surat
berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian dalam memberikan
informasi kepada masyarakat.
- Nilai perdagangan, merupakan surat-surat
berharga yang dipakai sebagai alat pembuktian dalam transaksi jual beli
dalam dunia perdagangan.
- Nilai yuridis, merupakan surat-surat
berharga yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian secara hukum dimuka
pengadilan.
4. Nilai historis, adalah surat-surat berharga
yang dapat dijadikan alat pembuktian peristiwa penting peristiwa penting yang
terjadi pada masa lalu.
c) Dokumen Ditinjau dari Sumbernya
Berdasarkan sumbernya dokumen
dibedakan menjadi lima yaitu,
- Dokumen yang bersumber dari
pemerintah, misalnya
undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan, surat keterangan yang
dikeluarkan pemerintah.
- Dokumen yang bersumber dari
swasta yang memiliki kekuatan hukum, misalnya akta notaris,
visum dokter.
- Dokumen yang bersumber dari
kontrak-kontrak dagang, misalnya surat perjanjian, surat kontrak.
- Aktivasi lembaga persurat
kabaran dan penerbitan, misalnya kliping, kaledoskop.
- Perseorangan, misalnya koleksi keramik
Adam Malik.
Dokumen ditinjau dari fungsinya
Ditinjau dari fungsinya, dokumen
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
- Dokumen dinamis, adalah dokumen yang dapat
dipakai secara langsung dalam proses penyelesaian pekerjaan kantor.
Dokumen dinamis dapat dibedakan atas: Dokumen Aktif, Dokumen semi
Aktif, Dokumen in Aktif.
- Dokumen statis, adalah dokumen yang tidak dipergunakan
secara langsung dalam pekerjaan kantor.
Dokumen ditinjau dari penelitian
Ditinjau dari penelitian, dokuemn
dibedakan menjadi tiga macam yakni:
- Dokumen primer, adalah dokumen yang berisi
informasi penelitan langsung dari sumbernya. Contoh: Paten penelitian,
laporan, disertasi, kertas kerja.
- Dokumen sekunder, merupakan dokumen yang berisi
informasi mengenai literartur primer. Contoh: Bibliografi.
- Dokumen tertier, adalah dokumen yang
berisikan informasi yang mengenai literatur sekunder. Contoh: buku teks,
buku panduan liteartur, dan bibliografi.
0 komentar:
Posting Komentar